Krisis ekonomi kurun waktu tahun 1997 – 1999 menjadikan perekonomian Indonesia terpuruk.

Tidak sedikit Bank-Bank (konvensional) yang dilikuidasi karena dianggap sudah tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya, atau bisa juga dikatakan “hidup segan mati tak mau”.

Mereka terjebak pada posisi “negative spread” yaitu kewajiban (bunga) yang harus mereka berikan kepada para deposan jauh lebih besar dari keuntungan (bunga) yang mereka peroleh dari para debitur.

Banyak juga sektor dunia usaha yang juga terkena dampak dari krisis ini. Para pengusaha yang selama ini perkembangan usahanya banyak didukung kredit/pembiayaan melalui Bank, “sesak nafas” untuk memenuhi kewajiban mereka. Bunga kredit yang katakanlah tadinya berkisar 1,5% – 2% bisa melonjak drastis sampai kurang lebih 3 kali lipatnya.

Akan tetapi, krisis ekonomi ini ternyata tidak begitu berdampak pada operasional perbankan syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri sejak tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992 telah membuktikan mampu bertahan.

Perbankan syariah tidak mengenal adanya “negative spread” karena kewajiban (Bagi Hasil) Bank kepada para deposan berbanding lurus dengan keuntungan (pendapatan/bagi hasil) yang diterima Bank dari para debitur.

Bank syariah tidak menetapkan % bunga deposit di awal seperti Bank konvensional yang dihitung dari pokok atau saldo rata-rata dana nasabah. Akan tetapi, penetapan di awal yang dilakukan Bank syariah adalah NISBAH atau proporsi pembagian keuntungan antara Bank dengan Nasabah atas keuntungan yang diperoleh Bank dari para debitur. Sehingga apabila keuntungan Bank tinggi maka deposan juga akan mendapatkan keuntungan yang tinggi sesuai porsi nisbahnya. Dan apabila keuntungan Bank turun, maka keuntungan yang diterima deposan pun akan turun.

Sedangkan dari sisi penyaluran dana (pembiayaan) Bank syariah secara umum mengenal konsep akad Jual Beli, Bagi Hasil dan Sewa.

Akad Jual Beli

Merupakan akad dimana Bank menjual kepada nasabah suatu produk dimana Bank mengambil keuntungan dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu yang disepakati bersama antara Bank dengan nasabah.

Akad Bagi Hasil

Merupakan akad dimana Bank memberikan pembiayaan seluruhnya maupun sebagian atas usaha yang dijalankan nasabah. Bank sepakat dengan nasabah untuk berbagi hasil atas keuntungan yang diperoleh nasabah berdasarkan nisbah yang disepakati bersama di awal akad.

Akad Sewa

Merupakan akad dimana Bank menyewakan barang, tempat, atau lainnya yang bisa disewakan. Bank dan nasabah sepakat menetapkan harga sewa selama kurun waktu tertentu yang disepakati bersama.

Bersambung……